JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Hukum Perwakafan di Indonesia

Hukum Perwakafan di Indonesia

Faisal Haq

Edisi Ed. 1 ; Cet.1
Penerbit Jakarta : Rajawali Pers, 2017
Deskripsi Fisik viii, 208 hlm : ilus ; 23 cm.
ISBN 9786024250324
Subjek ISLAM / WAKAF / HUKUM
Bahasa -
Call Number 297.545 FAI h

Tersedia di:

~Perpustakaan Jakarta - Cikini
Dapat Dipinjam: 5
Baca di Tempat: 0
Sedang Dipinjam: 0
00005278406
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
297.545 FAI h
Storage Umum
00005278407
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
297.545 FAI h
Storage Umum
00005579244
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
297.54598 FAI h
Storage Umum
00005579246
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
297.54598 FAI h
Storage Umum
00005579251
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
297.54598 FAI h
Storage Umum
~Perpustakaan Jakarta Utara - Koja
Dapat Dipinjam: 0
Baca di Tempat: 2
Sedang Dipinjam: 0
00005511180
Baca di tempat
B 9325 PQU UTARA - Suzuki APV
297.545 FAI h
Koleksi Umum
00005702847
Baca ditempat
B 9084 PQW UTARA - ISUZU PANTHER
297.425.98 FAI h
Koleksi Umum

Deskripsi

Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!