Hukum Perwakafan di Indonesia
Faisal Haq
Tersedia di:
Deskripsi
Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Fight!! Ippo 80,82
MORIKAWA, Joji
Milly, Molly And Betelgeuse
PITTAR, Gill
Pengantar Teknik Industri
SINULINGGA, Sukaria
The human resources yearbook 1995/1996
COOK, Mary F.
Kaleidoskop Pendidikan Nasional : Kumpulan Karangan
TILAAR, H.A.R.
Little Kuak : Ayo Bermain dan Belajar +AR
TIM ELDI
Cara Mudah Lolos Psikotes
HARIWIJAYA
Seri Tematik 4H Daerah Tempat Tinggalku : SD Kelas IV
Dhiah Saptorini ; Lili Nurlaili
Alice's Adventures in Wonderland
Carroll, Lewis ; Djokolelono
Life by Design : Hidup Bahagia dan Sejahtera dengan Terencana
Darmawan Aji ; Ferrial Pondrafi
Here to Stay
; Endang Sulistyowati ; Yosa Chandrawidjaja
Buku pintar muamalah
Aziz, Saad Yusuf Abu (Pengarang) ; Tim Fatiha (Penerjemah) ; Tim Fatiha (Penyunting)
Opium to Java = Jawa dalam cengkraman bandar-bandar opium Cina, Indonesia kolonial 1860-1910
Rush, James R. ; Alkhatab, E. Setyawat (penerjemah)
James dan kereta pengangkut ikan
Awdry, W (Pengarang) ; Ayu Prameswary (Penerjemah)