Hukum Perwakafan di Indonesia
Faisal Haq
Tersedia di:
Deskripsi
Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Yakari dan Hantu Kayu
DERIB ; DERIB ; Derib
Hukum Kehutanan dan Pembangunan bidang Kehutanan
PAMULARDI, Bambang
Warna Langit 3
KIM, Dong Hwa
Seni rupa dan seni teater 1 untuk SMP kelas VII
SATHOTHO, Surya Farid
Motivasi & Pemotivasian Dalam Manajemen
WINARDI, J
Memahami dunia lewat sepak bola : kajian tak lazim tentang sosial-politik globalisasi
FOER, Franklin
Keajaiban silat : kaidah ilmu kehidupan dalam gerakan mematikan
ABDULLAH, Edwin Hidayat
Baby care day by day
WILLIAM, Frances ; DAHLIANTI, Ria ; NEGARI, Abdi ; KARYUNI, Pamilih Eko
Akuntansi perbankan dalam rupiah dan valuta asing
ISKANDAR, Syamsu
Perempuan Pemimpin : Inspirasi 10 CEO Membangun Keluarga, Bisnis, dan Masyarakat
Betti Alisjahbana ; Esti A. Budihabsari
Bocoran UN semua bidang studi SMA/MA IPS
Tim Penulis Genius (Pengarang)
Diary ramadhan anak muslim
Niken Pratiwi (Pengarang)
Statistik wilayah DKI Jakarta = regional statistic of DKI Jakarta 2005
-
Perjalanan seorang diplomat : menyusuri jalur sutera
Mohamad Asruchin (Pengarang)