Hukum Perwakafan di Indonesia
Faisal Haq
Tersedia di:
Deskripsi
Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Child Psychology
JERSILD Arthur T
Milly, molly and special friends
PITTAR, Gill
Postkolonialisme indonesia : relevansi sastra
RATNA, Nyoman Kutha
Protein shakes for the brain 90 games and exercises to work your mind's muscle to the max Michel Noir and Bernard Croisile
NOIR, Michel
Kitab undang-undang Ketenagakerjaan : undang-undang no 13 tahun 2003
Kitab Undang-Undang
Perempuan Jika Itulah Namamu
Maman Suherman
Himpunan Peraturan Pemerintah RI Tentang Usaha Jasa Konstruksi dan Petunjuk Pelaksanaanya Tahun 2010
-
Pedoman Budidaya Beternak Ikan Mas : Seri Budidaya Ternak
TIM Karya Tani Mandiri
Runtuhnya dinasti wang
Buck, Pearl S. (Pengarang) ; Irina M. Susetyo (alih bahasa) ; Widya Kirana (alih bahasa)
Administrasi pendidikan dan manajemen biaya pendidikan
Moch. Idochi Anwar (Pengarang)
Borobudur : biara himpunan kebajikan Sugata
Hudaya Kandahjaya (Pengarang)
Ja dumeh : iniket dening nir puspata
-
Amanat kenegaraan II
Soeharto (Pengarang)
Durga Umayi
Mangunwijaya Y.B. (Pengarang)