Hukum Perwakafan di Indonesia
Faisal Haq
Tersedia di:
Deskripsi
Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Reducing global poverty : the case for asset accumulation
Akuntansi untuk bisnis jasa dan dagang
SUHARLI, Michell
Codot di pohon kebebasan : kumpulan cerpen Samoa
Wendt, Albert ; Sapardi Djoko Damono
Jurnal administrasi rumah sakit
UNIVERSITAS INDONESIA
Memahami perkembangan anak
Meggitt, Carolyn ; Penerjemah, Agnes Theodora W. ; Penyunting, Tim Indeks
Spring is Here, Corduroy!
GROSSET
Lee Kuan Yew : Master Berpengetahuan Luas tentang Tiongkok, Amerika Serikat, dan Dunia
Allison, Graham ; Robert D. Blackwill
Menelusuri Jejak Barack Obama Di Jakarta
; Denny Indra
100 Pesan Terakhir Nabi untuk Wanita : Penuntun Akhlak dan Ibadah
-
Sukses membuat kompos dari sampah
Sofian (Pengarang) ; Tetty Yullia (Pengarang)
Seni membuat boneka hewan
Nellie Shepherd/penulis; (Pengarang)
The super scalper
Bekti Sutikna
Dampak COVID-19 dalam segala bidang dan solusinya
Salman (penulis) ; Heru Nugroho (editor) ; Twekz Widianto (desain sampul)
Arbitrase komersial internasional : penerapan klausul dalam putusan pengadilan negeri
Memi, Cut. (Pengarang) ; Dessy Marliani Listianingsih (Penyunting) ; Ade Adhari (Penyunting)