Hukum Perwakafan di Indonesia
Faisal Haq
Tersedia di:
Deskripsi
Wakaf merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh umat Islam dalam menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Berbeda dengan zakat yang diatur secara jelas dalam al-Quran, pengaturan wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada manusia yang oleh para ulama dipandang sebagai landasan hukum wakaf. Ayat-ayat ini pada prinsipnya memerintahkan manusia agar berbuat baik antar-sesama dengan menyedekahkan harta miliknya. Buku ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran tentang perwakafan di Indonesia. Secara rinci buku ini memuat beberapa bahasan penting, meliputi; Pengertian, syarat, dan rukun wakaf; Proses perwakafan; Penukaran harta wakaf; Perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif; Badan Wakaf Indonesia; Wakaf tunai; Wakaf tunai dan pembangunan ekonomi; Wakaf tunai sebagai dana publik; Wakaf produktif.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Resep salad ala cafe
Intarina Hardiman (editor)
Boediono dan Neoliberalisme
YUWONO, Ismantoro
Tvxq5indo
TVXQ5INDO
Who am I? : kokology dan fisiognomy version
@PsikologID ; YASHINTA
50 Tiket Murah ke Surga yang harus anda ketahui sebelum mati
; Maula Ibnu Rusyd
Mengenal Alat Transportasi
-
Mahir kuasai dalam 24 jam administrasi server : buku untuk pemula & lanjut
AMRY R. Dessy (Pengarang)
Mendobrak Hegemoni Kekuasaan Korup : Reformasi indonesia di amabang kahancuran
; Syaefudin simon
My first yoga
Sally Beets
Makanan sehat rendah kolesterol : resep telah diuji coba di dapur Indcake
Anti Apriliyanti (Pengarang) ; E. Martanto (Penyunting)
Little red riding hood
McEwen, Katharine (Pengarang)
Hollow city : Miss Peregrine's Home For Peculiar Children
Ransom Riggs (Pengarang)
Planet facebook
Fredy Yusman Kapang (Pengarang)
Keuangan desa dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 : Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018
Firman Sujadi (Pengarang) ; Abu Al-Fatih (Penyunting) ; A. Saibani (Penyunting) ; Finsha (Ilustrator) ; Aquina F. (Ilustrator)