Buku ini merupakan buku pertama yang membahas zakat Indonesia dengan fokus pada aspek ekonomi dan manajemennya, bukan aspek fiqh-nya semata, dalam konteks sejarah, sosial, politik, dan hukum positif di Indonesia kontemporer. Buku ini merekam diskursus pengelolaan zakat nasional, dari munculnya UU No. 38/1999, wacana dan debat amendemen UU No.23/2011 di Mahkamah Konstitusi, serta arah reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan. Karena itu, buku ini akan menjadi referensi yang berharga untuk para pembuat kebijakan, praktisi zakat, dan masyarakat umum pemerhati zakat nasional.