Kedudukan hukum anak luar kawin : Dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
I Nyoman Sujana (Penulis) ; Agung Istiadi (perancang sampul) ; Iqbal Novian (penata isi)
Hukum Anak
Detil Buku
EdisiCetakan kedua, Januari 2016
PenerbitYogyakarta : Aswaja Pressindo, 2016
Deskripsi Fisikxiv, 268 halaman ; 15,5 cm x 23 cm
ISBN978-602-14833-4-3
SubjekHukum Anak
BahasaIndonesia
Call Number346.017 INY k
Deskripsi
Bibliografi : halaman 251-263 ; Buku ini merupakan karya awal penulis dalam mengajukan sebuah argumentasi baru di bidang hukum keluarga. Melalui telaah filosofis, teori-teori hukum serta konsep yang lugas, cerdas dan sederhana, ia mencoba menawarkan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya adalah hubungan perdata dalam arti yang sempit. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Pebruari 2012 telah memberikan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak luar kawin, khususnya hubungannya dengan ayah biologisnya yang selama ini belum pernah di atur secara tuntas didalam peraturan perundang-undangan, namun saat ini keberadaan anak luar kawin tersebut sering hidupnya ditelantarkan dan bahkan diperlakukan secara diskriminatif, padahal secara fitrah anak luar kawin dengan anak sah mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan.