Kedudukan hukum anak luar kawin : Dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
I Nyoman Sujana (Penulis) ; Agung Istiadi (perancang sampul) ; Iqbal Novian (penata isi)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 251-263 ; Buku ini merupakan karya awal penulis dalam mengajukan sebuah argumentasi baru di bidang hukum keluarga. Melalui telaah filosofis, teori-teori hukum serta konsep yang lugas, cerdas dan sederhana, ia mencoba menawarkan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya adalah hubungan perdata dalam arti yang sempit. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Pebruari 2012 telah memberikan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak luar kawin, khususnya hubungannya dengan ayah biologisnya yang selama ini belum pernah di atur secara tuntas didalam peraturan perundang-undangan, namun saat ini keberadaan anak luar kawin tersebut sering hidupnya ditelantarkan dan bahkan diperlakukan secara diskriminatif, padahal secara fitrah anak luar kawin dengan anak sah mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Al Quran hadis : kelas IV madrasah ibtidaiyah
MUCHSAN ; NURINDAH, Tri Eni ; Shinta ; Sya'dullah
MENANAM sebelum kiamat
Rangkuman Pengetahuan ALam Lengkap untuk SMP : Fisika, Biologi, Kimia
ARLIANTI, Tias
Putri raja cilik Frances Hodgson Burnett ; alih bahasa Julanda Tantani
BURNETT, Frances Hodgson
Clinical neurology
GREENBERG, David A.
Sistem pengendalian manajemen : konsep, aplikasi, dan, pengukuran kinerja
SUMARSAN, Thomas ; TIM INDEKS
Boneka hidup
SUTAN, Firmanawaty ; DEWI, Beby Haryanti Dewi ; INNERCHILD
Membangun Web Miniset dengan Blogger
Fathul Husnan ; JAVA CREATIVITY
Dongeng Islami Hutan Cahaya
-
Langkah nyata mahasiswa menginspirasi : karena berprestasi saja belum cukup, ayo menginspirasi
Azmul Pawzi (Pengarang)
Update paling lengkap mega drilling psikotes
Hardi Soenanto
Paddington and the Grand Tour
Bond, Michael (Pengarang)
Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi pasca terbitnya Pe RMa RI No. 13 tahun 2016
Kristian ; Dessy Marliani Listianingsih (editor)
Melawan Keterbatasan
Ahmad Legowo (Pengarang)