

Kedudukan hukum anak luar kawin : Dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
I Nyoman Sujana (Penulis) ; Agung Istiadi (perancang sampul) ; Iqbal Novian (penata isi)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 251-263 ; Buku ini merupakan karya awal penulis dalam mengajukan sebuah argumentasi baru di bidang hukum keluarga. Melalui telaah filosofis, teori-teori hukum serta konsep yang lugas, cerdas dan sederhana, ia mencoba menawarkan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya adalah hubungan perdata dalam arti yang sempit. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Pebruari 2012 telah memberikan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak luar kawin, khususnya hubungannya dengan ayah biologisnya yang selama ini belum pernah di atur secara tuntas didalam peraturan perundang-undangan, namun saat ini keberadaan anak luar kawin tersebut sering hidupnya ditelantarkan dan bahkan diperlakukan secara diskriminatif, padahal secara fitrah anak luar kawin dengan anak sah mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Aaarrrgh... Lemot!
Adzimattinur Siregar ; Abdurrahman

Analisa Keputusan Pendekatan Sistim Dalam Manajemen usaha dan Proyek
MANGKUSUBROTO, Kuntoro

Kebangkitan Islam
YAKAN, Fathi

Komentar tentang Surat Kredit
KARTONO

Fisika nuklir : dalam telaah semi klasik dan kuantum
WIYATMO, Yusman ; KAMDANI

Climate change and forests : emerging policy and market opportunities

Keluarga Tak Kasat Mata
; Ry Azzura

Pandai berbahasa inggris di usia dini
Puji Purnama (Pengarang) ; Puji Purnama (Pengarang)

Kalender resep : paket menu komplet 30 hari
-

Menjelang Perang
Robert T. Elson (Pengarang)

Howtoons : Percobaan yang Asyik, Keren, Kreatif!
GRIFFITH, Saul (Pengarang)

169+ fakta asyik tentang bumi
-

Niahku sayang : kumpulan puisi Zainal Aka
Zainal Arifin Aka (Pengarang)

Lelaki dalam rembulan : sehimpun puisi
Nono Warnono (Pengarang) ; Yonathan Rahardjo (penyunting)
