Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: “bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak?”. Beliau menjawab: Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki.