Pajak Menurut Syariah
octiviena@gmail.com (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
"Dengan diterapkannya pajak yang sesuai Syariah diharapkan kaum Muslim akan berlomba-lomba membayar pajak sebagai salah satu bentuk jihad mereka dalam mengatasi beban bersama. Keberadaan buku ini mudah-mudahan akan bermanfaat bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A. Direktur STIE Ahmad Dahlan Jakarta “Buku ini sangat perlu dibaca oleh para dai dan pengurus BAZ/LAZ di seluruh Indonesia, guna menjelaskan kepada umat tentang hubungan zakat dan pajak yang selama ini jarang ditulisnya secara komprehensif.” Prof. Dr. K. H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.. Ketua Umum BAZNAS “Lewat buku ini diharapkan pemungutan pendapatan Negara sesuai dengan syariah, sehingga terwujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur .” Dr. H. Daud Rasyid, M.A. Anggota Dewan Pertimbangan BAZNAS “Buku ini memosisikan pajak dalam konteks Syariah Islam, dan kewajiban kaum Muslimin sebagai komponen masyarakat dan warga Negara bertanggung jawab memakmurkannya sebagai realitas tugas khilafah.” Dr. K.H. Surahman Hidayat, M.A. Ketua Dewan Syariah PKS “Buku karya Gusfahmi ini berusaha memberikan gambaran tentang konsep zakat dan berusaha menarik pelajaran-pelajaran penting yang dapat digunakan untuk meluruskan kembali dan memperbaiki konsep pajak .” Dr. Ir. H. Adiwarman A. Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P. Presiden Direktur Karim Business Consulting