Dengan bahasa yang informatif dan mudah dipahami, buku ini mencoba menguak secara runut berenang merah tentang bentuk peradilan yang berkembang dalam segmen masyarakat bangsa, mulai dari bentuk kahin pada masyarakat jahiliah di Jazirah Arab, yang pada masa pemerintahan Islam, tradisi itu bergeser dan mengambil bentuknya sendiri menjadi wilayat al-qadha (lembaga peradilan) sampai dengan peradilan agama di Indonesia, yang secara berkelindan melakukan pembenahan dan peningkatan.