Cara jitu mengatasi insomnia
Yekti Susilo (Pengarang) ; Ari Wulandari (Pengarang) ; Maria Agustina S. (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Tidur memang sangat luar biasa. Tidur adalah aktivitas fisik yang tidak dapat digantikan dengan aktivitas lainnya. Meskipun posisi kita tidur dan tidak beraktivitas yang berarti memerlukan kinerja saraf-saraf tertentu, sebagian saraf bisa beristirahat. Tetapi, sebagian yang lain bertugas menjalankan fungsinya, seperti fungsi perbaikan, pertumbuhan, dan lain sebagainya. Karena itu dikatakan, kenapa tidur termasuk dalam aktivitas yang sangat penting. Karena pada saat itulah, tubuh kita mengalami perbaikan, pertumbuhan, dls. Gangguan sulit tidur biasa disebut dengan insomnia. Ini merupakan penyakit atau gejala kelainan tidur, berupa sulit untuk merasa ingin tidur. Penyebabnya sangat beraneka ragam dan kompleks. Jangan khawatir, karena semuanya terangkum dengan gamblang dan menjadi mudah dimengerti dalam buku ini. Dari penyebab, penanganan hingga pencegahan agar hal tersebut tidak menimpa diri kita masing-masing.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
A Spirit of the sun
KAIJI, Kawaguchi
BAHAN Ajar tentang Hak Perempuan
Kamus Dunia Ketiga
Nohlen, Dieter (editor)
Eyewitness travel top 10 : Los Angeles
GERBER, Catherine
UNIVERSITAS INDONESIA. Fakultas Kesehatan Masyarakat
Syiah sebenar-benarnya ahlu sunah nabi (SAW) : studi kritis informatif polemik antara klaim dan fakta
TIJANI, Muhammad
peri-peri negeri mimpi : kisah-kisah pengantar tidur ajaib dari negeri peri
BAXTER, Nicola
Memetik Bonus Demografi : Membangun Manusia Sejak Dini
Sri Moertiningsih Adioetomo ; Elda Luciana Pardede
Bekerja dengan Microsoft Word 2016
Pandapotan Sianipar
Brain Power Aktivitas Berbasis Minat Anak untuk Anak Usia 4+ Tahun
; Murphy, Maureen ; Ford, Jennifer ; Damaring Tyas Wulandari
Catatan pinggir 11
Goenawan Mohamad (Pengarang)
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan : dilengkapi dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
-
In the park
Wong, Sarah (Pengarang) ; Editor ; Maree, Vernee (Pengarang)
Hukum pembuktian pidana di Indonesia : perbandingan HIR dan KUHAP (edisi revisi)
Flora Dianti (Pengarang)