Penilaian properti tujuan PBB
Heru Supriyanto (Pengarang) ; Bambang Sarwiji (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: halaman 157-158 ; Berdasar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB telah beralih dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Pemerintah kabupaten atau kota yang sudah siap dan mampu mengelola PBB Perdesaan dan Perkotaan, dipersilakan mengambil-alih pajak tersebut paling cepat pada 1 Januari 2010. Konsekuensi pengambilalihan pajak tersebut, pada tingkat dasar adalah adanya keharusan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk mampu melakukan kegiatan pendataan dan penilaian properti (objek PBB), sebelum dijadikan sebagai produk akhir berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Buku ini ditulis dalam rangka ikut mengembangkan sumber daya yang akan melakukan penilaian properti tersebut. ISI BUKU INI: (1) Pendahuluan, (2) Highest and Best Use (HBU), (3) Pendekatan Perbandingan Data Pasar, (4) Pendekatan Biaya, (5) Pendekatan Pendapatan, (6) Penilaian Massal, (7) Laporan Penilaian, (8) Kajian ASR. PENGGUNA BUKU INI: (1) para pejabat pemerintah kabupaten dan kota, terutama yang terkait dengan penilaian properti; (2) para mahasiswa dan dosen mata kuliah perpajakan; (3) para staf di kantor pengembang dan konsultan properti; (4) para wajib pajak PBB.