Bibliografi : halaman 227- 230 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan melakukan perombakan dan pembaharuan hukum Agraria lama dengan meletakkan dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum Agraria Nasional, serta untuk kepastian hukum dan hak