

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia
Wiyono, R (Pengarang) ; Tarmizi (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 151-158 ; Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan siafat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, terhadapa naka yang berhadapaan dengan hukum harus mendapat perlindungan dan pengayoman khusus dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak namun dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Sebagai akibatnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Ensiklopedi Anak Nasional Jilid II

Access : Introduction to travel and Touris
MANCINI, Marc 1946

3g : gendut ganteng gila
SALFHALI, Noa "Tampan"

Splendors and glooms
Schlitz, Laura Amy

Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan
ZAPRULKHAN

Jangan Asal Resign (Untuk ibu bekerja)
Aprilina Prastari

Kurangkul diriku demi merangkul bahagiaku
Aprilianto, Toge

Panduan Pengamatan Nyamuk Vektor Malaria
Drs.Moch.Imron TA,MM,MBA (Pengarang)

The leadership of sulaiman : Rahasia menjadi pemimpin besar
-

Coloring hijau muda
; Iman (Ilustrator) ; Alf. (Penyunting)

Surat untuk Hera
Erlin Cahyadi (Pengarang)

Sukarno : sebuah biografi politik
Legge, J.D. (Pengarang) ; Zia Anshor (Penerjemah)

Catatan di Bulan Ramadhan
Waluya Ds. (Pengarang)

Dua kelamin bagi midin : cerpen kompas pilihan 1970-1980
Seno Gumira Ajidarma (penyunting)
