Sistem peradilan pidana anak di Indonesia
Wiyono, R (Pengarang) ; Tarmizi (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 151-158 ; Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan siafat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, terhadapa naka yang berhadapaan dengan hukum harus mendapat perlindungan dan pengayoman khusus dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak namun dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Sebagai akibatnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.