Hukum perusahaan multinasional, liberalisasi hukum perdagangan internasional dan hukum penanaman modal
-
Tersedia di:
Deskripsi
Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional. Hal ini terbukti bahwa keberadaan perusahaan multinasional dapat meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Dan tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral. Semua substansi di atas dibahas secara komprehensif dalam buku yang perlu dimiliki oleh pembaca-pembacanya dari kalangan praktisi maupun mahasiswa.