Delik Penyalahgunaan Jabatan dan Suap Dalam Praktek
-
Tersedia di:
Deskripsi
Keberadaan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1990 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Pemberantasan Korupsi No. 31 tahun 1999 awalnya diharapkan memperjelas dan mempertegas apa saja yang disebut korupsi dan perildku korupsi lainnya. Namun temyata upaya mempermudah pengertian korupsi lewat UU bukanlah hal yang mudah. Berbagai tipolog korupsi dalam UU tersebut justru menimbulkan berbagai dimensi pandangan yang saling kontradiktif di dalam praktek peradilan. Suap dan penyalahgunaan jabatan masih saja sebagai delik hegemoni/favorit yang mendominasi kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh badan peradilan. Buku ini sengaja diterbitkan sebagai monitoring terhadap berbagai perspektif putusan-putusan hakim terkini mengenai delik korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta landasan teoritis baik hokum materiil maupun hokum formilnya.