Politik hukum pencegahan dan penanggulangan judicial corruption lembaga peradilan
-
Tersedia di:
Deskripsi
"“Saya mengapresiasi hadirnya buku ini sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas peradilan di Indonesia. Sebagai Praktisi dan Akademisi, Penulis telah menyajikan data dan analisa pentingnya pencegahan dan penanggulangan judicial corruption yang menyebabkan public distrust terhadap lembaga peradilan. Dengan kajian ilmiah dan pengalaman praktis, penulis meyakinkan pembaca pentingnya politik hukum pencegahan dan penanggulangan perilaku koruptif para oknum penegak hukum dan urgensinya penguatan kewenangan Komisi Yudisial. Kita membutuhkan KY yang bekerja optimal dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dibarengi dengan peningkatan kapasitas hakim yang saat ini di bawah titik nadir. Buku ini layak dibaca akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan terutama Pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan undang-undang KY. Selamat dan barakallahufiikum, semoga buku ini bernilai ibadah dan menjadi legacy yang berharga penulis untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.” (Drs. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPP PKS Bidang POLHUKAM) “Buku ini penting dan strategis dalam diskursus perbaikan Lembaga Peradilan di Indonesia, dimana Isu dan fakta Judicial Corruption di Lembaga Peradilan telah dan terus menjadi sorotan publik, sepanjang fenomena judicial corruption di lembaga peradilan belum diselesaikan sampai pada restrukturisasi lembaga peradilan secara fundamental, maka wacana-wacana maupun nilai-nilai yang dipaparkan dalam buku ini, akan selalu menjadi alternative pilihan strategi politik hukum dalam upaya mencegah dan menanggulangi judicial corruption di lembaga peradilan.” (Mustafa Kamal, S.Si. Anggota DPR RI) “Selain dari substansi tulisannya, buku ini juga dapat dijadikan acuan dalam penelitian ilmu hukum, karena di dalam buku ini, bahan-bahan hukum disajikan dan dianalisis dengan menggunakan paradigma yang paling maju dalam paradigma Ilmu Hukum, yaitu Paradigma Hermeneutika. Dimana kebanyakan kajian dan penelitian hukum masih menggunakan salah satu dari dua paradigma, yaitu paradigma Rasionalisme dan Empirisme. Sehingga dengan demikian, buku ini juga penting dalam diskursus paradigma hukum.” (DR.Hj. Azizah, SH, M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (UNISKI) Kayuagung) “Membaca Buku karya saudara saya Aulia Rahman ini, adalah membaca tentang idealism, gagasan dan harapan akan keberlakuan dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Walaupun kita sadari bahwa praktek hukum tidak seideal teori hukum. tapi persoalan itu masih mungkin diatasi selama masih ada generasi baru negeri ini yang punya idealisme dan harapan, maka kita masih keyakinan bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada yang mampu memandu bangsa Indonesia hingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan beradab.” (Zainudin Paru, S.H., Advokat, Pendiri dan Pembina Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia)"