Prinsip pengelolaan mineral dan batu bara : Kajian filosofis terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2009
Tersedia di:
Deskripsi
uku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang minaral dan batubara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjada ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Atas pemikran tersebut, pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan (UU Pertambangan) denga Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Mnerba). Dalam UU Minerba terdapat beberapa perubahan prinsip pengelolaan yang mendasar dalam yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang berlandaskan pada asas partisipasi, trasparansi dan akuntabilitas, keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubahan yang mendasar baekaitan titel hak untuk melakukan aktivitas pertambangan dari Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) menjadi “izin” yang dapat dibedakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara yuridis perubahan ini mempunyai konsekwensi yang sangat urgen, terutama berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan pemerintah selaku pemberi izin. Sehingga pemerintah berhak menentukan prosedur, persyaratan dan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan bahkan bisa memberikan sanksi. Atas pemikiran tersebut, buku ini sangat dianjurkan untuk dibaca oleh Mahasiswa Pertambangan, Hukum, dan Pelaku Usaha dibidang pertambangan mineral dan batubara, serta birokrasi dan anggaota lembaga legislatif. Semoga dengan membaca buku ini dapat memberikan perubahan paradigma bagi pelaku usaha dalam bidang pertambangan dan pemerintah selaku pengambil kebijakan serta pemberi izin di bidang pertambangan. Selain itu buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa S1, S2 dan S3 buku ini lebih banyak mengkaji aspek pilosofis dari pengelolaan dan aktivitas pertambangan yang didasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.