Call NumberR/348.04 KAL d ; K 345.023 KAL d3 ; R/345.05 KAL d
Deskripsi
istilah deponeer sebagai sebutan untuk mengesampingkan perkara. Jika Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, kondisi demikian disebut deponeer