Delapan langkah pengelolaan aset daerah menuju pengelolaan keuangan daerah terbaik

Delapan langkah pengelolaan aset daerah menuju pengelolaan keuangan daerah terbaik

M. Yusuf

MANAJEMEN BISNIS & KEUANGAN -- AKUNTANSI -- SEKTOR PUBLIK
Detil Buku
Edisi 1 Jil.
Penerbit Jakarta : Salemba Empat, 2013
Deskripsi Fisik xiv + 164 Halaman : ilus. ; 19 x 26 cm
ISBN 978-979-061-104-7
Subjek MANAJEMEN BISNIS & KEUANGAN -- AKUNTANSI -- SEKTOR PUBLIK
Bahasa Indonesia
Call Number 658.15 YUS l
Deskripsi
Delapan Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik merupakan buku yang berisi delapan bab yang mencerminkan delapan langkah pengelolaan aset milik daerah menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah terbaik melalui perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), khususnya pengecualian terhadap pengelolaan aset pada pemerintahan daerah. Buku ini hanya sebagai tawaran alternatif dalam pembuatan model dan merupakan pintu gerbang wawasan tentang pengelolaan aset milik daerah untuk diaplikasikan melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur/bupati/wali kota yang didasarkan pada PP Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2008.Buku ini dibuat sebagai bahan kajian bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan aset milik daerah atau mereka yang membantu pemerintah daerah membuat sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, karena aplikasi pengelolaan aset milik daerah tidak hanya bergantung pada kedua peraturan tersebut, tetapi banyak terkait dengan peraturan lain, khususnya peraturan yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah seperti Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta buletin teknisnya.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta Utara - Koja Dapat dipinjam: 2