Dalam edisi revisi 2006, tidak hanya memberikan penjelasan deskriftif mengenai pengertian dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun juga memberikan kebijakan-kebijakan terbaru mengenai perkembangan kebijakan di bidang PPN seperti perubahan kebijakan di bidang perlakuan PPN di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, perkembangan baru di bidang PPN di Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.