Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan : dilengkapi dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan