JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Optimalisasi dan penguatan perpajakan indonesia

Optimalisasi dan penguatan perpajakan indonesia

Ariesy Tri Mauleny (Pengarang) ; NINDYA WARAS SAYEKTI (Pengarang) ; EDMIRA RIVANI (Pengarang) ; VENTI EKA SATYA (Pengarang) ; SULASI RONGIYATI (Pengarang) ; CARUNIA MULYA FIRDAUSY (Pengarang) ; LISNAWATI (Pengarang)

Edisi -
Penerbit Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
Deskripsi Fisik xxiv, 212 halaman ; 23 cm.
ISBN 9786233210379
Subjek INDONESIA
Bahasa Indonesia
Call Number KC/336.2598 ARI o ; 336.2598 ARI o

Tersedia di:

Perpustakaan Jakarta - Cikini
Dapat dipinjam: 3

Deskripsi

Pelemahan ekonomi global dan pandemi Covid-19 mempengaruhi realisasi penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir. Menurunnya skala produksi dan perdagangan, perubahan pola konsumsi, munculnya shadow economy baru, tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, tidak efektifnya relaksasi fiskal dan peningkatan insentif pajak, adalah beberapa aspek yang turut berkontribusi. Hingga akhir Juli 2020 penerimaan yang sama tahun lalu.Sementara untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian, dukungan fiskal sangat dibutuhkan. Harus ada upaya strategis yang dilakukan secara hati-hati agar pengamanan fiskal, tidak terlalu menekan dunia usaha yang saat ini sedang rapuh. Kebijakan dan program juga perlu dipersiapkan dengan baik, agar penyesuaian tarif, penguatan wajib pajak potensial, peningkatan basis pajak baru, perluasan penerimaan pajak digital dan transaksi elektronik, maupun optimalisasi kinerja SDM pajak, tidak kontradiktif dengan program pemulihan ekonomi itu sendiri.Ada beberapa upaya optimalisasi dan penguatan perpajakan. Pertama, dengan melakukan perluasan basis pajak melalui cara voluntary compliance maupun enforced compliance. Kedua, melalui peningkatan edukasi, kualitas pelayanan dan kemudahan bagi WP dalam melaksanakan kewajiban pajak. Ketiga, peningkatan pengawasan dengan memanfaatkan basis data yang diperkuat, diantaranya melalui pengawasan WP strategis dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait pelayanan publik, dan pemanfaatan data internal maupun eksternal, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak berbasis resiko (Compliance Risk Management). Keempat, penguatan penegakan hukum yang berkeadilan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan enforced compliance. Kelima, modernisasi administrasi pajak dengan menerapkan strategi digital technology for tax administration. Pemanfaatan aplikasi teknologi juga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan tax risk management dan governance yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai ekonomi dan skala usahanya, yang dengan sendirinya juga berkontribusi pada optimalisasi pajak dan penguatan perekonomian.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!