

Prinsip hukum pelayanan perizinan terpadu di Indonesia
Pung Karnatohadi, (Pengarang) ; Suparto Wijoyo, (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 197-210 ; Buku ini menurut ritme waktunya tersuguhkan melalui penerbitan yang didiskusikan secara intens dan bermula dari Disertasi pada saat penulisnya menempuh Pendididkan Doktor Ilmu Hukum di Program Doktor, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan judul Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mengingat pembahasannya yang mendasar dan mengais pengertian yang sangat fundamental, karena menyangkut selisik norma nan filosofis, maka naskah ini mengkristal dalam topik Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia. Gerak penelaahan di dalamnya tentu mendasarkan diri pada perspektif yuridis-filosofis yang mengungkap skema perizinan secara prinsipiel, baik terhadap Pelayanan Perizinan Terpadu yang satu atap maupun yang satu pintu. Keduanya diberi ruang pengkajian meski dalam porsi yang berbeda, tetapi dalam optik yang proporsional.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Politics, culture and self : East Asian and North European attitudes

Opportunity 08: independent ideas for America’s next president
O’Hanlon, Michael E.

Abe yang tak pernah menyerah
Diah Ansorie

Blooming youth 5
ATSUKI, Natsumi ; Binarti

Ilmu unggas air
SRIGANDONO, Bambang;

Merpati di Trafalgar Square
Weka Gunawan ; A. Ariobimo Nusantara (editor)

Pemrograman Komputer Dalam Bahasa Basic
CARTER, L R


American herbal pharmacopoeia : Botanical pharmacognosy microscopic characterization of botanical medicines
UPTON, Roy dkk.

Still thinking of you
PARKS, Adele ; TJIONG, Fei Fang

Mengenal konteks : bingkai, perangkat, dan tanda untuk berkhotbah
Nieman, James R. ; Suleeman, Stephen ; Saragih, Samuel Septino

Seri Pengenalan Profesi Aku Ingin Menjadi Pengacara
Lusiana Rumintang

Warkop DKI Reborn : jangkrik boss! part 2 graphic novel
Andi Awwe Wijaya ; Anggy Umbara

Dinamika pemikiran dan kehidupan beragama di Indonesia
Abid Rohmanu (Penyunting) ; Aksin Wijaya (Penyunting)
