Ruqyah, jin, sihir dan terapinya
Bali, Wahid Abdusalam (Pengarang) ; Hasibuan (penerjemah) ; Sarwedi MA (penerjemah) ; Arif Mahmudi (penerjemah) ; Andi Wicaksono (editor) ; Abbas Sungkar (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Persoalan seputar ruqyah, jin, sihir, dan terapinya ini dikupas tuntas oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali, seorang ulama sekaligus praktisi ruqyah senior dari Mesir. Buku ini merupakan terjemahan dua karya penulis yang monumental tentang jin dan sihir, yaitu Wiqayatul insan minal jinni wa syaitan dan Ash sharimul battar. Kami hadirkan dalam satu paket lengkap agar bisa menjadi buku induk yang lengkap dan memadai. Sebagai tambahan yang belum ada pada edisi sebelumnya dari buku ini, penulis akan memaparkan tentang seluk beluk sihir. Dimulai dari tukang sihir, macam-macam sihir (sihir perceraian, pelet, sihir penyakit, sihir pendarahan, sihir tidak bisa menggauli istri, dll), hingga 'ain (pengaruh melalui tatapan mata). Termasuk bagaimana menangkal dan mengobati seseorang yang terkena berbagai sihir tersebut. Dengan izin Allah, semua gangguan jin dapat dihindari. Selamat membaca dan mempraktikkan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 1992 tentang penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta
Jakarta
Dunia Tumbuhan
RUTLAND, Jonathan ; ALIBASYAH, Anwar
Seri Petualangan Tom : Tom di Dunia Naga
LERIN, Christine
Soetardjo Kartohadikoesoemo
Djoko Marihandono
Mewarnai Mobil Keren
EDO
Persatuan tarbiyah Islamiyah : sejarah, faham keagamaan, dan pemikiran politik 1945-1970
-
King's cage
-
The Tale Of Jemimah Puddle Duck : Kisah Jemimah Itik
Potter Beatrix
Pelet online
Zefanya Monika (Pengarang) ; Fitri Febriani (penyunting)
Cara cerdas memilih obat untuk anak
Teguh Sutanto (Pengarang) ; Meita Sandra (editor)
Along for the ride
Desseb, Sarah (Pengarang) ; Mery Riansyah (penerjemah) ; Nina Siti Aminingsih (penyunting)
Kehilangan mestika chapter 1-4
Hamidah (Pengarang)
Hadits pilihan untuk ananda
Dede Abdurohman (Pengarang)
Hukum dan Kebijakan Publik
Farid Wajdi (Pengarang)