Hukum agraria dan perkembangannya : perspektif politik hukum
Urip Santoso (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 427-437 ; Buku ini membahas Hukum Agraria dan Perkembangannya dalam Perspektif dan Politik Hukum, yaitu mengkaji agraria dan pertanahan dalam tinjauan hukum dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan agraria dan pertanahan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hingga saat ini mengalami perkembangan dari perspektif hukum maupun politik hukumnya. Buku ini berisi bahasan tentang: (1) Ruang lingkup politik hukum agraria dan pertanahan; (2) Politik hukum agraria dalam perspektif historis; (3) Hak menguasai negara atas tanah, hak atas tanah, hak pengelolaan dan penggunaannya oleh pihak ketiga; (4) Kewenangan pemerintah daerah terhadap penguasaan atas tanah, ruislag tanah aset Pemerintah Daerah dan tanah Perseroan Terbatas; (5) Pemanfaatan tanah aset Pemerintah Daerah oleh Perseroan Terbatas dalam bentuk bangun guna serah, hak tanggungan, hak atas tanah untuk penanaman modal, pendaftaran tanah, pembangunan rumah susun dan pemilikan atas satuan rumah susun, pemilikan rumah oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia; (6) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; (7) Pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta, reklamasi pantai, reforma agraria, dan perwakafan tanah hak. Buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi dosen, mahasiswa, aparatur Pemerintah, Advokat (Pengacara), Hakim, Jaksa, Kepolisian, Pengembang, dan masyarakat pada umumnya.