Puritisasi tugas dan fungsi komisi yudisial dalam penegakan kode etik dan perilaku hakim untuk menjaga keluhuran martabat hakim
Cecep Mustafa (Pengarang) ; Zainal Arifin Hoesein (pengarang) ; Binsar Gultom (pengarang) ; Ismail Rumadan (pengarang) ; Sirajuddin Sailelah (pengarang) ; Cecep Mustafa (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 111-114 ; Cetakan ke-1, Januari 2021 ; elasi hubungan MA dan KY bukan chekand balances melainkan prinsip proporsionalitas (functional suitability). Perlunya rekontruksi kedudukan : Status ketua KY dan wakil ketua KY dirangkap secara ex officio oleh wakil ketua MA, sehingga tugas dan wewenang KY tidak overlapping (tumpang tindih) dan menempatkan KY sebagai penunjang (auxiliary organ) terhadap organ MA selaku pemegang dan pelaku kekuasaan kehakiman.. Perlunya rekontruksi kewenangan pelaksanaan diberikan MA (subordinasi) penyeimbangan MA (koordinasi) perlunya rekontruksi fungsi : pelaksanaan fungsi KY tidak dapat ditafsirkan lain dan meluas dari fungsi spesifik menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.