Disparitas pemidanaan terkait tindak pidana kesusilaan yang diatur di dalam kuhp dan di luar kuhp
Cecep Mustafa (Pengarang) ; Lilik Mulyadi (pengarang) ; Sudharmawatiningsih (pengarang) ; Asep Nursobah (pengarang) ; Lucia Ridayanti (pengarang) ; Cecep Mustafa (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 289-295 ; Diterbitkan oleh Kencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia ; Buku yang berjudul Disparitas Pemidanaan terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan selama satu bulan selama Juni sampai Juli 2020. Data yang disajikan dalam buku ini merupakan jenis data primer dalam penelitian tersebut dilakukan secara virtual cloud meeting dengan peserta di beberapa wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Diskusi grup penelitian didukung dengan para peserta aktif yakni dari Hakim Tinggi/Widyaiswara Pusdiklat Teknis Peradilan, pihak akademisi, Australia Indonesia Partnership For Justice, Ombudsman, International Development Law Organization, Yayasan TIFA, TAF-MAJU, International NGO Forum on Indonesian Development, UNICEF, UN Women, MAMPU, Ford Foundation, HIVOS, Kedutaan Belanda, Kedutaan Inggris, Yayasan Komisi perlindungan Anak Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Commission of Juris, serta Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Bab pendahuluan buku ini mendeskripsikan rumusan permasalahan penelitian, kerangka konseptual, dan metode penelitian. Bab Pendahuluan ini akan dikaji oleh Koordinator Peneliti Cecep Mustafa. Bab kedua, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Sistem Pemidanaan terkait kesusilaan yang diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP. Bab Kedua ini akan dikaji oleh Peneliti 1 Lilik Mulyadi. Bab Ketiga, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Ratio Legis Pemidanaan terkait kesusilaan pidana kesusilaan hususnya terkait Pasal 285 dan Pasal 284 KUHP dan UU KDRT serta UU Pornografi.