

Membumikan hukum Tuhan : perlindungan HAM perspektif hukum pidana Islam
Ridwan Syah Beruh (penulis) ; Betty Mauli Rosa Bustam (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 204-219 ; Buku ini adalah hasil karya ilamiah terbaik penulis dalam bentuk Penelitian Disertasi. Penelitian yang telah dibukukan ini berisikan kajian tentang kedudukan Perlindungan HAM dalam fiqih jinayat, khususnya berkaitan dengan hukuman. Penelitian ini berawal dari kegelisahan peneliti ketika banyaknya kritik dari berbagai kelompok masyarakat terhadap diberlakukannya syariat Islam di Aceh, tepatnya tahun 2003 sejak dicantumkannya hukuman cambuk kepada pelanggar qanun maisir, khalwat dan khamar. Diantara kritik tersebut adalah adanya anggapan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh bertentangan dengan HAM. Hukuman ini karena memberi derita fisik dianggap kejam tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan hukuman penjara yang jelas-jelas telah mencabut kebebasan manusia dianggap hukuman yang manusiawi, tidak kejam dan tidak bertentangan dengan HAM.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Kamus Kedokteran
Ramali Ahmad

Keliling Amerika ala au pair
PUTRI, Ariane O.

the luck of roaring camp and other stories
HARTE, Bret

Selamat Mengindonesia : 33 Renungan Tentang Kebinekaan
Andar Ismail

Kitab Komik Sufi 3
-

Footnotes : Hidup Tanpa Batas
Maria Lena (Pengarang) ; Sulistiyowati Endang (Penerjemah)

Rumah tangga seindah surga : kisah islami keluarga paling romantis sepanjang masa
Ukasyah Habibu Ahmad

30 kisah teladan 12
Arroisi, Abdurrahman

ensiklopedia junior hutan
Penyunting Kartika Indah

205 Tanya jawab tentang utang piutang
; Miyosi Margi Utami ; Abdul Latif

Langkah Pertama Membuat Siswa Berkonsentrasi
Roy Y. Anderson

Menjadi seorang ayah : di era milenial
Yehuda So (Pengarang) ; Jarot Wijanarko (Pengarang)

Ayat-ayat cinta
Habiburrahman El Shirazy

Mitos-mitos legendaris dalam khazanah klasik muslim : menyingkap tabir cerita-cerita kuno yang disakralkan
Fikri, Walid (Pengarang) ; Rifqi Maula (Penerjemah) ; Fajar K. (Penyunting)
