Corporate action pembentukan bank syariah : (akuisisi, koversi, dan spin-off)
-
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan perbankan syariah di tingkat internasional telah mendapat momentum sejak 1970-an. Perkembangan yang dimaksud secara umum mengambil dua pola, yakni: pertama, mendirikan bank syariah berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system), seperti yang terjadi di Mesir, Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Bahraian, Bangladesh, dan Indonesia. Kedua, merestrukturisasi sistem perbankan secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam (full fledged islamic financial system) seperti yang terjadi di Sudan, Iran, dan Pakistan. Pola dual banking dalam konteks Indonesia tidak dimaksudkan untuk selamanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan mengenai keharusan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional dalam jangka waktu maksimal 15 tahun pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, peranan regulasi menjadi titik krusial dalam kedua model tersebut karena seluruh inisiasi awal perbankan syariah dimulai dengan dukungan regulasi yang memadai. Selain menyoroti perihal spin-off (pemisahan) UUS Bank Konvensional dari pendekatan teoretis, buku ini juga melakukan pendekatan praktis melalui studi kasus spin-off UUS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. (Dekan dan guru besar hukum bisnis, Fakultas Hukum, UGM) Melalui buku ini, penulis menguraikan dengan baik bagaimana realitas bisnis menunjukkan pembentukan bank syariah selalu terpola melalui teknik akuisisi, konversi, dan spin-off. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. (guru besar hukum Islam, Fakultas Hukum, UGM) Buku yang ditulis oleh Khotibul Umam dan Veri Antoni dari civitas academica Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada ini cukup komprehensif dan faktual dalam memaparkan salah satu perbuatan hukum perusahaan (corporate action) berupa pemisahan (spin-off) UUS Bank Umum Konvensional. Dr. Setiawan Budi Utomo (analis senior, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan; anggota Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia; Wakil Sekjen DPP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)) Saya menyambut gembira atas terbitnya buku ini karena masih terbatasnya buku yang mengkaji secara mendalam tentang pembentukan perbankan syariah melalui akuisisi, konversi, dan spin-off sehingga buku ini dapat memperkaya khazanah kepustakaan hukum perbankan syariah. Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. (dosen hukum perbankan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)