bibliografi : halaman 69-77 ; Cetakan 2019 ; Kemampuan dalam implementasi etik oleh perawat adalah modal dasar perawat dalam melakukan praktik keperawatan. Seorang perawat minimal memiliki 12 core kompetensi yang harus dimiliki pada setiap jenjang. Hal pertama yag harus dimiliki perawat adalah penerapan etik keperawatan dalam memberikan tindakan keperawatan (PPNI, 2010). Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 menyatakan praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standard pelayanan, standar profesi dan standar prosedur (( Keperawatan, 2014)