JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Perangkap kekayaan alam negara :  pengelolaan penerimaan dan kekayaan negara Indonesia di masa depan

Perangkap kekayaan alam negara : pengelolaan penerimaan dan kekayaan negara Indonesia di masa depan

Venti Eka Satya (penulis) ; Edmira Rivani (penulis) ; Ginting, Ari Mulianta (penulis) ; Rasbin (penulis) ; Muhammad Zilal Hamzah (editor)

Edisi Cetakan pertama : Desember 2020
Penerbit Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
Deskripsi Fisik xiii, 113 halaman : ilustrasi sebagian berwarna ; 23 cm.
ISBN 9786233210652
Subjek Lingkungan, Kebijakan
Bahasa -
Call Number KC/333.7 PER

Tersedia di:

Perpustakaan Jakarta - Cikini
Baca di tempat: 1

Deskripsi

Bibliografi : halaman 36-37, 52, 75-76, 97-98 ; Indeks : halaman 103-107 ; Buku bunga rampai ini menyoroti dimensi kekayaan negara dan barang milik negara sebagai sebuah kegiatan yang belum di kelola secara maksimal, sehingga kemanfaatannya tidak dapat dimaksimalkan secara utuh dan terencana. Pengelolaan kekayaan negara yang dibahas dalam buku ini dilihat dari berbagai segi yaitu aspek pengelolaan sumber daya alam, barang milik negara, penerimaan asli daerah serta ekspor Indonesia (yang bersifat anomali pada masa berjangkitnya wabah virus corona pada saat ini). Kajian mengenai pengelolaan sumber daya alam menggambarkan potensi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang sangat besar; baik dari segi jenis maupun jumlahnya. SDA memiliki peran sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena memiliki kontribusi yang dominan terhadap struktur perekonomian Indonesia dan pada masanya dulu pernah menjadi sumber pendapatan utama negara. Tetapi di sisi lain, tak dipungkiri paradoks “kutukan sumber daya alam/resource curse” juga dialami oleh Indonesia. Dalam pembahasan mengenai pengelolaan barang milik negara, penulis memaparkan sisi optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan BMN belum menjadi perhatian utama kementerian/lembaga. Hal ini tidak terlepas dari belum adanya kesadaran dari para pengurus BMN di tingkat kementerian/lembaga untuk melakukan penataan BMN ini melalui ketentuan yang benar karena kurangnya pemahaman serta munculnya multitafsir terhadap ketentuan yang berlaku.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!