Buku ini menghadirkan dan menawarkan konsep perlindungan anak dalam beberapa kasus, diantaranya dispensasi kawin, hak asuh anak, perwalian, pengangkatan anak, dan hak keperdataan anak luar kawin. Perlindungan anak bermakna perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi anak, diantaranya hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, dan partisipasi. Perlindungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.