Cerdas istimewa di kelas inklusi : buku pegangan guru dan calon guru
Munawir Yusuf ; Endang Widyorini (pengarang) ; Julia Maria van Tiel (pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 372-373 ; Cetakan ke-1, September 2020 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, telah mengindikasikan bahwa siswa cerdas istimewa berada di kelas inklusi. Lebih kuat lagi bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, di mana dinyatakan dalam Pasal 2 (ayat A) bahwa penerimaan peserta didik oleh sekolah haruslah secara nondiskriminatif. Artinya bagaimanapun kini semua sekolah di Indonesia harus mampu menerima siswa cerdas istimewa. Kesiapan ini perlu dukungan pemahaman guru kelas, tim pendukung, guru pendukung kekhususan, maupun pimpinan dan semua staf termasuk staf administrasi dan kantin sekolah perlu memahami apa, siapa, dan bagaimana cerdas istimewa. Guna memenuhi tuntutan ini, maka baik pihak sekolah, keluarga, maupun lingkungan memerlukan pandangan baru tentang berkecerdasan istimewa ini. Pandangan baru itu bahwa kecerdasan istimewa bukan melulu bicara tentang tingginya IQ, kreativitas dan motivasi, tetapi juga peranan lingkungan, pola tumbuh kembang khusus, kepribadian dan karakteristik khusus cerdas istimewa. Kita juga perlu menyadari bahwa seorang anak cerdas istimewa mempunyai risiko yang tinggi dapat memunculkan masalah sosial emosional dan perilaku, apabila tidak ditangani dengan baik. Pendidikan seorang cerdas istimewa memerlukan pendekatan ke dua arah, yaitu faktor kuat dan faktor lemah siswa.