Esensi hukum bisnis syariah
Prawita Thalib (pengarang) ; Wisudanto (pengarang) ; Aufar Fadlul Hady (pengarang) ; Mohamad Nur Kholiq (pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 197-203 ; Hukum Islam adalah syariat atau aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan akidah maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Islam semuanya. Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja, namun sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia yang ada. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan di zaman sekarang ini seperti mengenai praktik bisnis syariah, yang lazimnya dalam hal tersebut membuat pemikiran umat Islam cenderung mengalami suatu perbedaan pendapat. Dalam perspektif hukum Islam, perlu diketahui bahwa ada hal penting yang harus diketahui terlebih dahulu yaitu mengenai qowaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Karena pengetahuan fiqh akan menjadi hal yang umum dalam mengutas masalah terkait fiqh yang disesuaikan dengan kebiasaan yang berbeda dalam penerapan hukum islam. Seperti diketahui, bahwa hukum Islam selalu fleksibel dalam menanggapi apa pun permasalahan seperti misalnya bisnis syariah.