Hukum kontrak : teori dan praktik
Joni Emirzon (pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 161-166 ; Cetakan ke-1, Juni 2021 ; Hukum kontrak saat ini berkembang begitu pesat, yaitu konsekuensi dari meningkatnya frekuensi kerja sama antar pelaku ekonomi. Setiap kerja sama yang dilakukan selalu disertai dengan akta perjanjian atau kontrak tertulis. Akta perjanjian merupakan alat bukti bagi para pihak bahwa telah diadakan perjanjian, sekaligus sebagai pedoman kerja sama. Inilah pentingnya akta perjanjian. Namun demikian, dalam penyusunan kontrak tertulis tidak semua orang dapat melakukannya dengan baik, sebab diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus tentang pembuatan kontrak. Hingga kini belum ada pedoman pokok yang khusus membahas teknik pembuatan kontrak. Ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya asas kebebasan berkontrak. Akibatnya, dalam praktik bisnis atau kegiatan lainya banyak sekali variasi desain kontrak tertulis dalam masyarakat. Selain itu, juga disebabkan belum adanya kesamaan persepsi para praktisi hukum mengenai struktur dan anatomi kontrak yang baku, sehingga masih tergantung pada selera para pihak yang membuat kontrak tersebut. Secara hukum tidak ada masalah, sepanjang kontrak yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Berlandaskan fenomena di atas, penulis menyusun buku Hukum Kontrak Teori dan Praktik untuk menjelaskan tiga hal pokok yang berhubungan dengan keterampilan penyusunan kontrak yaitu dasardasar hukum penyusunan kontrak atau perjanjian, tahap penyusunan kontrak mulai dari perencanaan kerja sama hingga penyusunan kontrak, serta struktur dan anatomi kontrak. Ketiga pokok bahasan tersebut dibahas secara sistematis dalam lima bab. Buku ini ditujukan, terutama bagi mahasiswa hukum dalam rangka memahami teknik penyusunan kontrak, dan tentunya juga layak dibaca oleh para praktisi hukum, dan masyarakat umum.