Teknik membuat keberatan terhadap surat dakwaan
Gatot Supramono (pengarang) ; Syarif Mappiasse (pengarang) ; Eko Widianto (desain sampul)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 189-191 ; Cetakan ke-1, April 2021 ; Sesuai dengan asas presumption of innocence, terdakwa yang diajukan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan putusannya memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, selama diperiksa di persidangan terdakwa mempunyai hak untuk membela perkaranya. Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa/penasihat hukum dapat “melawan” dengan mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan. Keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan terdakwa/penasihat hukum wajib dipertimbangkan hakim di dalam putusan selanya. Apabila keberatan diterima hakim dalam putusannya, dapat berakibat perkara pidana cepat berakhir dan selesai sampai di situ. Buku ini menyajikan segala yang perlu diketahui untuk membuat keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara pidana. Misalnya, membuat keberatan akan lebih dihargai dan dihomati apabila isinya menggunakan kalimat atau kata-kata yang sederhana, jelas, serta sopan, walaupun sifatnya mengoreksi atau mengkritik surat dakwaan. Hal penting lain yang dapat memperlancar membuat keberatan adalah terdakwa/penasihat hukum memahami teknik membuat surat dakwaan, serta wajib mempelajari putusan-putusan pengadilan dari semua tingkatan yang memutus menganulir surat dakwaan. Mengapa penting? Agar mudah mengetahui kekurangan atau kelemahan surat dakwaan sehingga materi keberatan akan lebih tepat sasaran, yaitu melumpuhkan surat dakwaan. Di samping itu, juga mengetahui pertimbangan dan alasan hakim menganulir surat dakwaan di pengadilan, sekaligus mendapatkan contoh-contoh nyata yang pernah terjadi. Berbagai hal perlu diketahui agar seseorang yang terlibat dalam perkara pidana mampu merancang materi keberatan dengan baik. Buku ini merupakan sebuah media yang dihadirkan penulis bagi masyarakat agar teredukasi dengan baik mengenai pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara hukum. Karenanya, buku ini sangat cocok dijadikan buku referensi berbagai kalangan, bagi para mahasiswa yang mempelajari hukum pidana, maupun bagi masyarakat umum yang masih minim mendapatkan edukasi tentang praktik hukum. Semoga bermanfaat.