Kode etik profesi akuntan publik 2021
-
Tersedia di:
Deskripsi
Kode Etik Akuntan Publik 2021 diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia secara paralel dengan Kode Etik Akuntan Indoensia yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Isntitut AKuntan Manajemen Indonesia yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementrian Keuangan RI ; Pemutakhiran Kode Etik Profesi Akuntan/Kode Etik Akuntan Indonesia 2021 diharapkan dapat meningfkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan kepada anggota ketiga organisasi profesi, baik secara akuntan publik maupun akuntan yang bekerja di bisnis atau berpraktik melayani publik, yang juga mencakup ketentuan independensi dalam rangka untuk mendorong keselarasan regulasi domestik dengan best practice internasional serta ketentuan terkait non-compliance with laws and regulations (NOCLAR) untuk mendorong praktik yang lebih patuh terhadap regulasi di Indonesia