Hukum pasar modal di Indonesia : dalam perkembangan
Yoyo Arifardhani
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 165-171 ; Cetakan ke-1, Oktober 2020 ; Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal berperan penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal merupakan salah satu sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) dan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai Hukum Pasar Modal sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan proses transaksi pasar modal yang dihasilkan. Buku ini diharapkan dapat memberikan dasar-dasar pemahaman akan Hukum Pasar Modal di Indonesia bagi upaya melindungi para investor yang berkecimpung dalam pasar modal di Indonesia. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh contoh yang diuraikan secara jelas, sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses Pasar Modal di Indonesia.