Perumusan ketentuan pidana dalam hukum pidana administratif : telaah kritis implikasi perumusan ketentuan pidana dalam undang-undang administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi
Septa Candra
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 275-289 ; Cetakan ke-1, Februari 2021 ; “Telaah kritis implikasi perumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Masalah lingkungan hidup terutama di negara-negara berkembang sering menghadapi masalah penegakan hukum yang serius. Bahkan dalam kenyataannya pelestarian lingkungan hidup di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara anggota Uni Eropa, China, dan negara Federal Rusia belum menunjukkan perkembangannya yang positif. Bahkan banyak terjadi pencemaran dan perusakan ekologi dalam bidang penambangan migas dan batubara. Kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pdana dan pertanggungjawaban pidana masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam tataran teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik peradilan pidana. Persoalan ini merupakan masalah kebijakan hukum pidana ketika merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Buku ini merupakan hasil penelitian disertasi dilengkapi dengan studi kasus korporasi yang terlibat masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di beberapa daerah di Indonesia. Buku ini juga mengkaji masalah hukum di dalam pengelolaan, perlindungan, dan penegakan hukum di dalam masalah lingkungan hidup yang bermanfaat bagi pembentukan hukum masa depan dalam bidang lingkungan hidup.