Pengantar hukum persaingan usaha di Indonesia

Pengantar hukum persaingan usaha di Indonesia

Sudiarto, H. ; Irfan Fahmi (desain sampul) ; Ria & Laily Kim (penata letak)

Hukum dagang -- Bisnis - Undang-Undang dan peraturan
Detil Buku
Edisi Edisi Pertama
Penerbit Jakarta : Kencana, 2021
Deskripsi Fisik viii, 260 halaman ; 21 cm.
ISBN 9786232188280
Subjek Hukum dagang -- Bisnis - Undang-Undang dan peraturan
Bahasa -
Call Number KC/346.07 SUD p
Deskripsi
Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis. Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha, pemerintah tidak perlu ikut campur, tetapi agar dapat terciptanya aturan main dalam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi atau persekongkolan antarpelaku bisnis yang akan menjadikan inefisiensi ekonomi hingga akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung beban. Buku ini menyajikan materi-materi pengantar hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara keseluruhan buku ini dibagi ke dalam lima bab: pertama, membahas perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Dilanjutkan dengan pemaparan larangan penggunaan posisi dominan dan proses perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 di bab ketiga dan keempat. Di bab kelima, dijelaskan secara perinci tugas dan kewenangan KPPU, serta upaya hukum terhadap keberatan atas putusan KPPU.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Baca di tempat: 1