bibliografi : halaman 253-262 ; Cetakan ke-1, September 2021 ; Rangkaian pembahasan dalam buku ini dapat memperkuat pengetahuan praktik hukum perjanjian/perikatan dalam Islam di lembaga keuangan syariah dan perbedaannya dengan hukum perikatan dalam Undang-Undang Konvensional. Selain itu, buku ini juga mengupas persoalan hukum dan sengketa yang muncul di industri keuangan dan ekonomi syariah. Karenanya, buku ini layak dibaca, tidak hanya bagi kalangan pengadilan agama, tetapi juga bagi para akademisi yang menggeluti ekonomi dan bisnis syariah.