Kriminologi : kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum
Muhammad Mustofa (pengarang) ; Suwito (desain sampul)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 249-265 ; Cetakan ke-1, Juni 2021 ; Mempelajari kriminologi harus memberi manfaat bagi masyarakat tempat kriminologi itu dikembangkan. Kriminologi untuk kesejahteraan mempromosikan perlunya mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan utama negara sebelum negara melakukan kriminalisasi terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Meskipun hukum pidana mengajarkan bahwa penghukuman adalah ultimum remedium dalam praktik pelaksanaan hukum pidana, aparat sistem peradilan pidana hanya mengedepankan proses hukum dan penghukuman. Negara sebagai entitas yang bertanggung jawab juga tidak pernah memikirkan menyediakan fasilitas-fasilitas dan melakukan sosialisasi hukum agar supaya orang mampu menghindarkan diri untuk melakukan kejahatan. Karena peristiwa kejahatan pada umumnya didominasi oleh tujuan untuk memperoleh harta karena pelaku tidak berharta, maka program pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja serta membuka kesempatan untuk memperoleh penghasilan seluas-luasnya harus menjadi prioritas. Dalam jangka yang panjang program-program pembinaan generasi muda melalui pendidikan dan pelatihan harus menjadi yang utama.