Penerapan hak warga binaan perempuan maternal dan anak bawaan di lembaga pemasyarakatan perempuan
Nevey Varida Ariani ; Yuliyanto (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Sujatmiko (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Maria Lamria (penulis) ; Dian Nurcahya (penulis) ; Andana Wiyaka Putra (penulis) ; Intan Puspa Sari (penulis) ; Farikhah Yuni Susilawati (penulis) ; Insan Firdaus (editor) ; Ninik Rahayu (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama dalam memberikan hak-hak bagi WBP maternal dan anak bawaan. Berdasarkan data lapangan yang telah dikumpulkan beberapa masalah yang muncul saat pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan perempuan maternal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan meliputi lima aspek, yaitu: aspek regulasi, aspek penganggaran, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana dan aspek kerja sama. Alternatif rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu menyusun regulasi beserta kerangka acuan teknis mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang mendukung pemenuhan hak-hak dan kebutuhan WBP maternal dan anak bawaan, merumuskan kebutuhan pengusulan SBM/SBK terkait dengan pemenuhan hak WBP maternal dan anak bawaan di Lapas Perempuan dan melakukan perubahan Kepmenkumham terkait dengan pola bangunan UPT yang ideal bagi kebutuhan WBP maternal dan ramah anak. Hal ini dilakukan untuk memberikan dasar bagi pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan maternal dan anak bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.