

Perlukah hak prerogatif presiden (grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) diatur dengan undang-undang
Nevey Varida Ariani ; Tony Yuri Rahmanto (penulis) ; Mosgan Situmorang (penulis) ; Sujatmiko (penulis) ; Nadia Dwi Rahma (penulis) ; Maria Lamria (penulis) ; Dian Nurcahya (penulis) ; Andana Wiyaka Putra (penulis) ; Intan Puspa Sari (penulis) ; Yennita Dewi (penulis) ; Ahmad Jazuli (editor) ; Inosentius Samsul (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) serta mengelaborasi muatan materi akan diatur. Pengaturan yang ada saat ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya masih adanya multi tafsir terhadap pasal-pasal tertentu sehingga belum memunculkan keseragaman dalam menerapkan pasal yang dimaksud oleh para aparat penegak hukum serta pengaturan terhadap pasal-pasal tertentu dinilai belum komprehensif termasuk dalam mekanisme pelaksanaanya. Hal yang demikian menyebabkan Presiden sebagai pemilik hak mengalami kesulitan atau mendapat sorotan oleh masyarakat ketika dihadapkan dengan permohonan yang berkenaan dengan GAAR. Selain itu, DPR juga kesulitan memberikan pengawasan akibat dari ketidakpastian regulasi. Berdasarkan hasil temuan dan analisis yang dilakukan ditemukan sejumlah permasalahan yang mengemuka dalam pelaksanaannya serta dipandang perlu dibentuk dasar hukum tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang GAAR dalam rangka implementasi dan penguatan hak prerogratif presiden sebagaimana diatur UUD NRI 1945 pasca amandemen, supremasi HAM, faktor kebutuhan hukum masyarakat, kepentingan negara, faktor ambivalensi dan harmonisasi pengaturan UU mengenai GAAR dalam berbagai regulasi terkait. Adanya kekosongan hukum UU amanesti, abolisi Rehabilitasi karena telah kadaluarsanya keberadaaan UU Amnesti dan Abolisi (UU No.54/1954) yang sudah tidak sejalan dengan spirit UUD 1945 pasca amandemen. Pengintegrasian pengaturan kedalam satu kitab hukum yakni RUU GAAR akan diarahkan sebagai payung hukum utama bagi Presiden dalam menjalankan dan menggunakan hak Prerogatif secara non diskrimintaif, efektif dan berkeadilan sesuai spirit Pancasila dan UUD.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Giant killing 13
TSUNAMOTO, Masaya ; NICKYTA ; SATRYA, Andika Arief ; TSUJITOMO

Donat bakar
BUDIARTI, Petra Aquina

Inspirasi ragam desain stan unik dan menarik
PUTRI, Galih P.S. ; AMIN, Choirul ; FARADILLAH, Intan

Eksplorasi pouch rajutan
Ratri Astutiningtyas

Langkah Pertama Hidup Dengan Demensia
ATKINS, Simon ; Irine Jovita

Komunikasi Pemasaran Era Digital
Ilham Prisgunanto

Seri edukasi Britannica : Antariksa
; Lee, Jung Tae (Pengarang) ; Tim Tulislah.com (Pengarang) ; Dian Rakhmawati Sumarsana (Pengarang)

Seri Aku Suka Sedekah: Senyum Terindah Rajwa
Syarifah Levi

Lauren si penyelamat kerajaan origen
Orett, Lola (Pengarang) ; Ayu Prameswary (Penyunting) ; Windrati Hapsari (Penyunting)

Let's Trace Numbers
Let's Trace (Pengarang)

Pendekatan baru pembelajaran dan pengembangan SDM perusahaan indonesia
Maharsi Anindyajati ; Sonta Frisca manalu (pengarang)

Guardian of white robe
Himekawa, Kirara ; Torama Astrid Y (penerjemah) ; Febby Ismiyati (editor)

Andai aku jadi koki : Seri cita-citaku
Leni aryani (Pengarang) ; Agnestya Widyarati (Ilustrator)

PPKn Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan 3 untuk SD/MI kelas III
Hari Pramono (Pengarang) ; Irma Komala (Penyunting) ; Imam Nursiam (Ilustrator)
