Perlukah hak prerogatif presiden (grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) diatur dengan undang-undang
Nevey Varida Ariani ; Tony Yuri Rahmanto (penulis) ; Mosgan Situmorang (penulis) ; Sujatmiko (penulis) ; Nadia Dwi Rahma (penulis) ; Maria Lamria (penulis) ; Dian Nurcahya (penulis) ; Andana Wiyaka Putra (penulis) ; Intan Puspa Sari (penulis) ; Yennita Dewi (penulis) ; Ahmad Jazuli (editor) ; Inosentius Samsul (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) serta mengelaborasi muatan materi akan diatur. Pengaturan yang ada saat ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya masih adanya multi tafsir terhadap pasal-pasal tertentu sehingga belum memunculkan keseragaman dalam menerapkan pasal yang dimaksud oleh para aparat penegak hukum serta pengaturan terhadap pasal-pasal tertentu dinilai belum komprehensif termasuk dalam mekanisme pelaksanaanya. Hal yang demikian menyebabkan Presiden sebagai pemilik hak mengalami kesulitan atau mendapat sorotan oleh masyarakat ketika dihadapkan dengan permohonan yang berkenaan dengan GAAR. Selain itu, DPR juga kesulitan memberikan pengawasan akibat dari ketidakpastian regulasi. Berdasarkan hasil temuan dan analisis yang dilakukan ditemukan sejumlah permasalahan yang mengemuka dalam pelaksanaannya serta dipandang perlu dibentuk dasar hukum tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang GAAR dalam rangka implementasi dan penguatan hak prerogratif presiden sebagaimana diatur UUD NRI 1945 pasca amandemen, supremasi HAM, faktor kebutuhan hukum masyarakat, kepentingan negara, faktor ambivalensi dan harmonisasi pengaturan UU mengenai GAAR dalam berbagai regulasi terkait. Adanya kekosongan hukum UU amanesti, abolisi Rehabilitasi karena telah kadaluarsanya keberadaaan UU Amnesti dan Abolisi (UU No.54/1954) yang sudah tidak sejalan dengan spirit UUD 1945 pasca amandemen. Pengintegrasian pengaturan kedalam satu kitab hukum yakni RUU GAAR akan diarahkan sebagai payung hukum utama bagi Presiden dalam menjalankan dan menggunakan hak Prerogatif secara non diskrimintaif, efektif dan berkeadilan sesuai spirit Pancasila dan UUD.