Pengendalian peredaran narkotika pada Lapas atau Rutan dalam perspektif warga binaan pemsayarakatan dan pegawai
Muhar Junef ; Rachmat Trijono (penulis) ; Eko Noer Kristiyanto (penulis) ; Yuliyanto (editor) ; Windi Kumoratih Kusumo Putri (penulis) ; M. Fedian (penulis) ; Jody Imam Rafsanjani (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Rizky Bagus Prasetiyo (penulis) ; Narya (penulis) ; Ade Ruhanda (penulis) ; M. Ali Equatora (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 193-199 ; Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Labi-Labi: Komoditas perikanan multimanfaat
AMRI, Khairul
Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia : di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat 16 Agustus 1979
INDONESIA
Electrical pricing units and procedures volume 2
BELT, Edward R.
100 World History 1 : Diawali dari asal muasal manusia di Roma 1-33
SHIN, Jae-Hwan ; JEONG, Dong-Ho ; NOVIANTI, Endah Nawang
Analisis teks sastra : mengungkap makna, estetika, dan ideologi dalam perspektif teori formula, semiotika, hermeneutika dan strukturalisme genetik
ROSYIDI, M. Ikhwan
Ilmu Konservasi Gigi
Saluna Deynilisa ; Lilian Juwono
A Special Gift Hadiah Istimewa
Tom
Penuntun doa anak muslim sehari-hari : Bergambar
-
The naked traveler part 2 edisi revisi : perjalanan Trinity keliling dunia selama 1 tahun penuh
Trinity (Pengarang)
To my people
Sukarno (Pengarang) ; Bondan, Molly (penerjemah)
Dare (dream, action, role model, evaluation)
Saiful Falah
Peppa pig's : peppa's tiny creatures
-
Pencerekaan dalam Novel Sejarah
Mohammad Saleeh Rahamad (Pengarang)
Kelip, si penjepit kertas
Lish Adnan (Pengarang) ; InnerChild Studio (Ilustrator)