

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana ditinjau dari aspek etika dan supremasi hukum
Suharyo ; Syprianus Aristeus (penulis) ; Yuliyanto (penulis) ; Donny Michael (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Nevi Anggraeni Raharjo (penulis) ; Okky Chahyo Nugroho (editor) ; Kristian (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana. Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Begitulah cinta
SHAKESPEARE, William ; Setyaji, Jarot ; NUR, Cholis

Peraturan Pegawai Negeri 1979-1980

Rainbow Magic : Para Peri Pesta , Honey si peri Permen
MEADOWS, Daisy

Bekerja sebagai fotografer
SANTOSO, Budhi ; PRASETYA, Adhika ; PURBA. Daniel P.

Makin gaya dengan hijab ala April Jasmine
April JASMINE, ; SARI, Mayang ; AYU, Ida ; MONICA

Dongeng Aktivitas : Mobil Ajaib
May Belle

The Perfect Business : Rahasia Menciptakan "Mesin Uang" dari bisnis rumahan
LeBoeuf, Micheal ; Andiek Kurniawan

Pre-wedding test
; Dewi Mulya

Malam bulan : antologi puisi
Andesty Husein (Pengarang)

Kamus gereja katolik bagi kaum awam
Al. Purwa Hadiwardoyo

Fiqh Covid 19 Fleksibilitas Ibadah Dan Sosial saat Pandemi Corona berdasarkan Quran Sunnah dan Analisis Semantik Pragmatik
Abdul Muta'ali (Pengarang) ; Eliza Gustinelly (Penyunting)

Kraks ... komodo makan daging : Seri hewan dan makanannya
Tyas K. W (Pengarang) ; Tim Innerchild (Ilustrator)

10 Habits of highly productive people
Jazak Yus Afriansyah (Pengarang) ; Maria Jacinta Arquisola (Pengarang)

Peppa pig : Rebecca rabbit
-
