Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana ditinjau dari aspek etika dan supremasi hukum
Suharyo ; Syprianus Aristeus (penulis) ; Yuliyanto (penulis) ; Donny Michael (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Nevi Anggraeni Raharjo (penulis) ; Okky Chahyo Nugroho (editor) ; Kristian (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana. Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Kesederhanaan & kesuksesan menciptakan hidup yang anda dambakan Bruce Elkin, pen Sophia Febriyanti
ELKIN Bruce
Kisah anak-anak Bauelaire
SNICKET, Lemony
Topeng Kaca buku 6
MIUCHI, Suzue
Cermati dosa-dosa besar paling sering diremehkan kaum wanita
RASYID, Fathur ; SUDJATNA, A.S
Profil 50 pengusaha muda Indonesia
PROFIL 50 PENGUSAHA
Glow in the dark dinosaurus !
MADSEN, Chris
The big picture histology
ASH, Rick ; SCOTT, Sheryl A ; MORTON, David A
Death On Camera
IGAMA, Ade
Sang Raja
Pax Benedanto
Risalah Ikhlas & Tawakal : Ilmu suluk menurut Al-qur'an & As- sunnah
-
Membuat rok
Sunaryati Imban ; (Pengarang)
Dongeng Binatang : Pilihan Sepanjang Masa : Buku dengan 43 Jendela
PUTRA, Dimas (Pengarang)
Operations Research : an Introduction - Seventh Edition
Taha, Hamdy A. (Pengarang)
Srihadi Soedarsono: 70 Tahun Rentang Kembara Roso
Rikrik Kusmara (Pengarang)