Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana ditinjau dari aspek etika dan supremasi hukum
Suharyo ; Syprianus Aristeus (penulis) ; Yuliyanto (penulis) ; Donny Michael (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Nevi Anggraeni Raharjo (penulis) ; Okky Chahyo Nugroho (editor) ; Kristian (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 153-155 ; Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana. Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Ekonomi Internasional
KINDLEBENGER, Charles P
Tik : Teknologi informasi dan komunikasi SD kelas I-1
REID, Andrew ; GULATI, Ritu
Mukjizat suhu tubuh
Masashi Saito ; Andini Rizky.
First Drop of Crimson : Perjanjian dengan Iblis
Frost, Jeaniene ; Sulistyowati, Endang ; Jantje
Keperawatan dasar demystified : Buku wajib bagi praktisi & mahasiswa keperawatan
VAUGHAS, Bennita W.
2008+ solved problems in electromagnetics
Nasar, Syed
Penetapan Persyaratan Kualitas Udara Dan Kebisingan Didalam bangunan Tinggi Termasuk Ruang Parkir Bawah Tanah Di Wilayah DKI Jakarta
Ensiklopedia Astronomi : Jilid 3 : Satelit, Asteroid dan Komet
Rohmat Haryadi (Pengarang) ; Henry Raymond, dkk. (Penyunting)
Panduan & Percakapan untuk Tenaga Kerja Indonesia
-
Jombang Kairo, Jombang Chicago : sintesis pemikiran Gus Dur dan Cak Nur dalam pembaruan Islam di Indonesia
; Mudhofir
Cerdas dengan musik
; Roswiyani P. Zahra ; Dede Cazarez
Funky chickens
Zephaniah, Benjamin
Filsafat nilai dan aplikasinya berbasis spirit membangun karakter
Asmoro Achmadi (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)
Panduan aktivitas ibadah ramadhan dan ibadah sehari-hari
Putri Khumaeroh (Pengarang)