Kementerian Hukum dan HAM : adaptasi perubahan dan strategi sumber daya manusia
Oki Wahju Budijanto ; Okky Chahyo Nugroho (penulis) ; Junaidi Abdillah (penulis) ; Harison Citrawan (editor) ; Syafuan Rozi (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 79-83 ; Tata kelola pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel menjadikan tantangan tersendiri bagi setiap instansi pemerintah. Tantangan tersebut dijawab dengan melakukan reformasi birokrasi serta penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Kelembagaan dinyatakan semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan. Pada kenyataannya pelaksanaan pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM dilakukan oleh dua unit kerja yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal melalui Bagian Pengembangan karier Pegawai. Hal ini menjadi permasalahan ketika masing-masing unit melaksanakan tugas dan fungsinya di mana diduga terdapat kegiatan yang tumpang tindih, sehingga akan sulit adanya kejelasan tentang pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi yang demikian juga menjadi tantangan dengan memperhatikan heterogenitas tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, di mana sebaran Satuan Kerja (Satker) di 33 provinsi hingga kabupaten dan kota serta jumlah SDM yang besar (sekitar 68.000 pegawai). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum secara keseluruhan menyusun profil kompetensi para pegawai dan belum secara maksimal memanfaatkan hasil SJT serta hasil assessment. Dukungan sistem informasi pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki sistem yang mumpuni, namun sistem yang ada ini belum dimanfaatkan secara baik dalam memilih, mengembangkan dan memposisikan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dan berkinerja baik terhadap organisasi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menyusun Grand Design manajemen SDM. Hal ini sangat penting untuk memberikan panduan serta arah dari kebijakan manajemen SDM. Grand Design ini dapat mencakup: Infrastruktur pengembangan kompetensi dan implementasi pengembangan kompetensi. Kementerian Hukum dan HAM perlu juga mengevaluasi kelembagaan di Biro Kepegawaian dan BPSDM.