

Kearifan lokal dan penataan ruang dalam perpektif hukum nasional
Eko Noer Kristiyanto ; Ahyar (editor) ; Harahap, Oky Syaeful (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 93-95 ; Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, ternyata pada saat yang bersamaan pengakuan tersebut ditegaskan pula dalam berbagai peratutan perundang-undangan. Bahkan kedudukan masyarakat adat beserta kearifan lokal mereka diakui dalam hal strategis termasuk di antaranya dalam proses penataan ruang di daerah. Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Closed Minds?: Politics and Ideology in American Universities
Smith, Bruce L. R.

Manusia Indonesia manusia Pancasila
SUMARNO, Kahar Hari

Saat Bioskop Jadi Majelis Taklim : sihir film ayat-ayat cinta
HARYADI, Rahmat

Duet
MARCHELIN, Angela ; RAMADHITA, Nita ; RYVANNAFIZA ; WIDIANA, Tia

Nasionalisme ganda orang papua

READ, Piers Paul

Budaya organisasi kepemimpinan dan kinerja : proses terbentuk, tumbuh kembang, dinamika, dan kinerja organisasi
Ismail Nawawi Uha

Play Time! : Bermain dan Berkreasi Bersama Keluarga
Yanuar Rahman ; Devi Azhar

Aku Rindu Menikah : Nasihat dan tip menuju pernikahan yang berkah
Wildan Fuady

Food lover 60 resep hidangan favorit berbagai cita rasa
Intarina Hardiman (Pengarang)

Persembahan Cinta
; A. Latif

Boma
Yanusa Nugroho (Pengarang) ; A. Ariobimo Nusantara (Penyunting)

Baju kebaya kiora : 18 pilar karakter
Leni aryani (Pengarang)

A song of shadows
John Connolly (Pengarang)
