Kearifan lokal dan penataan ruang dalam perpektif hukum nasional

Kearifan lokal dan penataan ruang dalam perpektif hukum nasional

Eko Noer Kristiyanto ; Ahyar (editor) ; Harahap, Oky Syaeful (reviewer)

Tata ruang
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama : Desember 2021
Penerbit Jakarta : Balitbangkumham, 2021; ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Deskripsi Fisik xii, 103 halaman ; 21 cm.
ISBN 9786236958742
Subjek Tata ruang
Bahasa -
Call Number KC/711.4 EKO k
Deskripsi
Bibliografi : halaman 93-95 ; Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, ternyata pada saat yang bersamaan pengakuan tersebut ditegaskan pula dalam berbagai peratutan perundang-undangan. Bahkan kedudukan masyarakat adat beserta kearifan lokal mereka diakui dalam hal strategis termasuk di antaranya dalam proses penataan ruang di daerah. Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Baca di tempat: 1