Implementasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Donny Michael ; Oksimana Darmawan (penulis) ; Yuliana Primawardani (penulis) ; Ellen Lutya Putri Nugrahani (penulis) ; Gunawan Wibisono (penulis) ; Abu Marutama (penulis) ; Destry Indra Wibawa (penulis) ; Simatupang, Taufik H. (editor) ; M. Ilham Hermawan (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 179-183 ; Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian, dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) menyebutkan bahwa pengharmonisasian Ranperda Provinsi dari gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 63 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota". Dan ditegaskan kembali dalam Pasal 99A bahwa "Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yakni Kemenkumham. Akan tetapi, prakteknya banyak daerah yang melewatkan tahap pengharmonisasian ini dengan alasan keterbatasan anggaran dan pengharmonisasian menjadi tidak efektif karena dilakukan sebelum tahapan pembahasan bersama tingkat pertama dengan DPRD. Fakta lapangan menunjukkan bahwa upaya keterlibatan perancang Kanwil Kemenkumham hanya untuk “menggugurkan kewajiban” saja. Dalam hal ini pengetahuan perancang terhadap rancangan Perda dimanfaatkan sebagai narasumber atau sebagai tenaga pengkoreksi rancangan yang sudah disusun. Sedangkan upaya pengharmonisasian yang terkadang belum melalui Kanwil Kemenkumham.