Evaluasi atas implementasi Permenkumham nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana di rutan LPKA dan lembaga pemasyarakatan
Ahyar Ari Gayo
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 299-303 ; Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti ditemukan bahwa lmplementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permenkum 40 Tahun 2017, namun masih ada hal-hal yang belum maksimal sesuai dengan ketentuasn peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan makanan bagi narapidana seperti belum terpenuhinya sesuai kandungan gizi, belum terpenuhi sarana prasarana pendukung dan lebih penting lahi belum terpenuhinya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam mengelola makanan. Menurut responden hal-hal tersebut terjadi karena masih terbatasnya anggaran mendukung pelaksanan penyelenggaraan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan, dan juga pertambahan narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakat sulit untuk prediksi. Di samping itu juga, adanya perbedaan kebutuhan makanan pokok di setiap wilayah serta sulitnya mendapatkan bahan pokok menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelaksanaan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.