

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jamilus ; Endah Kartina (penulis) ; Rachmat Trijono (penulis) ; Kusumo Putri (penulis) ; Ade Ruhanda (penulis) ; Oki Wahju Budijanto (editor) ; Ilham Hermawan (reviewer) ; Muhammad Fedian (penulis) ; Ester Istyaningrum (penulis) ; Ulya Fajri Amriyeny (penulis) ; Jody Imam Rafsanjani (penulis) ; Windi Kumoratih (penulis)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 117-119 ; Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan negara serta perubahan global, pada kenyataannya di dalam kehidupan warga negara Indonesia terjadi pelepasan kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menjadi pertanyaan apa faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan bagaimana upaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yuridis-empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar ada 2 (dua) faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan yaitu; dari pihak Negara/Pemerintah dan pihak Warga Negara Indonesia. Pihak Negara/Pemerintah belum terintegrasinya sistem pendataan WNI/WNA dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan dari WNI itu sendiri karena kelalaian, tidak peduli, dan kurang pemahaman aturan kewarganegaraan. Dalam upaya untuk memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraanya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan kewarganegaraan dalam rangka memberikan kemudahan akses dan perlindungan bagi WNI di dalam dan luar negeri, perlu pengintegrasian sistem data dan informasi Kewarganegaraan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Kemudian perlu ditingkatkan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media berbagai platform untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman hukum bagi Warga Negara tentang Kewarganegaraan. Untuk mengakomodir beberapa hambatan yang dialami oleh WNI yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk diatur substansi terkait: aspek legalitas terhadap SAKE yang terkoneksi dengan sistem yang lainnya, peran Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri, dan persyaratan mendapatkan kembali kewarganegaraan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Kena Tipu Partner Usaha, Emang Enak...? : 8 Langkah Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Usaha
AYUDYA, Wulan ; SENDAK, Safir

Langit merah jakarta
WIDOWATI, Anggie

The election of 1980 : reports and intrpretations
POMPER, Marlene Michels

Molly the brave and me
OCONNOR, Jane

Keturunan-keturunan terakhir : makam sang khan
Kirby, Matthew J. ; Poppy Damayanti Chusfani ; Primadonna Angela

Upai saves the forest
Bianchi, Andy (Pengarang) ; Adeline Bangun (Penyunting) ; Erlangga Femayuga (Penyunting) ; Larissa Adinda (Penyunting)

Damai Dalam Rintihan : peace in pain
Siregar, Astar (Pengarang) ; Sinaga, Sinta Maria (Penerjemah)

Andin's kitchen = masak tanpa mumet
Andini Putri Pribadini (penulis) ; Putri Indra Permatahati (ilustrator) ; Hayatun Nufus (editor)

Hatiku bukan pualam : Penyembuan Quantum
Tambunan, Saut Poltak (Pengarang)

Sosiologi korupsi : isu, konsep, dan pedebatan
Meuthia Ganie-Rochman (Pengarang) ; Rochman Achwan (Pengarang)

Doa-doa mustajab di masa sulit
Arif Hidayat (Pengarang) ; Abdul Latif (Penyunting)

Why? Drone
Youngsun Cho (Pengarang) ; Youngho Lee (Ilustrator) ; Endah Nawang (Penyunting)

Rangkaian cerita dalam al-quran
Bey Arifin (Pengarang)

Alam Pikiran Junani II
Mohammad Hatta (Pengarang)
