Teori dan praktik proses pemeriksaan terdakwa tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor tingkat pertama
Agus Kasiyanto
Tersedia di:
Deskripsi
Penanganan tindak pidada korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, yaitu dengan adanya peradilan khusus yang menangani perkara tindak pidanan korupsi dan TPPU yang kejahatan asalnya adalah korupsi, adanya KPK, adanya PPATK dan LPSK, itu semua dimaksudkan supaya tindak pidana korupsi ini bisa dicegah dan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi bisa dikembalikan kepada negara. Dalam buku ini secara sistematis, dibahas baik mengenai pengadilan tindak pidanan korupsi secara tuntas dan jelas dimulai dari penyerahan berkas perkara dari jaksa ke pengadilan, pemeriksanaan persidangan baik alat bukti dan barang bukti, penuntutan, dari penasehat hukum, serta putusan hakim dalam penanganan sidang tindak pidana korupsi juga dibahas tentang upaya Mahkamah Agung dalam menekan disparitas putusan pengadilan tipikor.