Omnibus cipta kerja : harapan menata masa depan
Hidayat Amir (editor) ; Nugraheni Kusumaningsih (editor) ; Dhani Setyawan (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Indonesia telah terbelit persoalan investasi dan kemudahan berusaha selama berpuluh tahun. Proses perizinan yang mahal, lama, dan berbelit, kebijakan tenaga kerja yang tidak ramah investasi, serta rendahnya dukungan terhadap riset dan inovasi hanya sedikit contoh dari kekusutan itu. Pemerintah dan DPR kemudian melakukan terobosan dengan menerbitkan UU Cipta Kerja atau biasa disebut omnibus law yang bertujuan memangkas regulasi yang tumpang tindih, menyederhanakan birokrasi yang rumit, dan mendorong investasi demi memperkuat perekonomian nasional. Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi masyarakat dengan jalan menggabungkan undangundang yang menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan di bawah satu payung. Undang-undang ini memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), untuk membuka usaha baru, untuk mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, dan untuk membentuk koperasi. Undang-Undang ini juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena penyederhanaan, pemangkasan, dan pengintegrasian perizinan dalam sistem elektronik dapat menghapus pungutan liar. Para peneliti dalam buku ini menganalisis secara kritis kebijakan deregulasi besar-besaran dalam sejarah Indonesia ini. Mereka mengulas 11 klaster dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. Analisis ini akan membuka wawasan kita tentang masa depan perekonomian yang semakin baik dan membantu kita dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja agar tujuan membangun Indonesia yang sejahtera, berdaulat, adil dan makmur, serta berdaya saing global dapat tercapai.